Digital Audio Haji dan Umrah untuk 150 pembeli pertama akan kami berikan bonus Tabloid Haji dan Umrah edisi Juli 2008.

Dapatkan segera. Hanya dengan Rp.250 ribu (sudah termasuk ongkos kirim) anda akan mendapatkan alat tersebut plus bonus Tabloid Haji dan Umrah edisi Juli 2008.

Hubungi :

Bp. DANIAR

Telp. 0761-7706236

Fax.0761-854400

sms via HP. 081365955441

Permintaan akan Digital Audio Haji dan Umrah (Alat Bantu Doa Haji dan UMrah) semakin meningkat, setelah pengumuman pelunasan ibadah haji di keluarkan oleh pemerintah.

Kabar gembira bagi jamaah haji dan umrah yang berdomisili di Propinsi Riau dan sekitarnya (wilayah Sumatera), karena perwakilan/Distributor untuk Digital Audio Haji telah ada di Propinsi Riau. Hanya dengan Rp. 250 ribu anda sudah dapat memiliki alat tersebut.

Dapatkan segera [khusus untuk 150 pemesan pertama plus bonus tabloid Haji edisi Juli 2008]

Hubungi Sdr. DANIAR

Telp. 0761-7706236

Fax. 0761-854400

atau melalui SMS di 0813-65955441

Berita ini saya kutip dari INFORMASIHAJI.COM

Senin, 11 Agustus 2008 9:17:58 AM
Mulai Hari Ini Pemberitahuan Pelunasan Haji Disebar

Jakarta (MCH). Pelunasan biaya haji akan mulai disebar di seluruh kantor Departemen Agama di seluruh Indonesia sejak hari Senin, 11 Agustus hari ini. Hal ini dijelaskan Dr. Iskandar Idi, Direktur Pembinaan Haji Departemen Agama RI dalam acara ‘Mari ke Tanah Suci’ yang disiarkan televisi Indosiar edisi Senin, 11 Agustus pagi hari ini.

Hal ini dikemukakan Iskandar Idi terkait dengan pertanyaan seorang ibu asal Bangka Belitung yang menanyakan dan juga menyesalkan soal pelunasan biaya haji yang sama sekali tak diumumkan oleh aparat Departemen Agama setempat.”Kami juga baru terima hari Jumat. Jadi akan kami sebarkan pada hari ini di seluruh kantor Departemen Agama,” kata Iskandar dalam acara yang dipandu Hj. Isna Siskawati itu.

Pelunasan hari ini, menuut Iskandar, tak akan seramai dan berebut seperti pendaftaran jemaah haji khusus yang masing-masing berebut untuk bisa masuk sistem komputerisasi haji terpadu. “Masalahnya jemaah yang akan melunasi sudah ditentukan jadi tak akan terjadi antrean panjang,” kata Iskandar.

Jemaah haji biasa diberi waktu 1 bulan sejak diumumkan Keputusan Presiden nomor 53 tahun 2008 yang dikeluarkan tanggal 2 Agustus ini dan dihitung sejak tanggal 11 Agustus. Sementara jemaah haji khusus diberi waktu 10 hari kerja atau dua pekan, hingga tanggal 22 Agustus mendatang. (Musthafa Helmy)

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »